Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Manuver Kepolisian Republik Indonesia menarik enam bekas personelnya yang kini bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa dibiarkan. Keputusan ini tak hanya keliru secara administratif, tapi juga berpotensi mengancam efektivitas kerja KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo