Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INDIKASI patgulipat pajak Asian Agri Group semakin terang-benderang. Dalam persidangan dengan terdakwa Suwir Laut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu, sembilan saksi, termasuk dua dari kantor akuntan publik dan Vincentius Amin Sutantosaksi kunci kasus inimemastikan perusahaan milik kelompok Raja Garuda Mas itu memanipulasi pembayaran pajak periode 2001-2006. Total kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo