Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah membaca tulisan "Perzinaan Versi Pengadilan Desa" (TEMPO, 8 Juni 1991, Hukum), saya ingin menanggapinya. Di situ disebutkan dua insan tertangkap basah oleh belasan anak muda desa itu dengan cara mendobrak pintu rumah. Lalu keduanya digiring ke rumah ketua RW kampung setempat. Dalam kasus tersebut, terdapat unsur perbuatan melawan hukum, yakni belasan anak muda desa mendobrak pintu rumah seseorang agar bisa menangkap si penzina. Tindakan itu merupakan tindak pidana yang diancam hukum penjara sesuai dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP: "Barang siapa dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam atau berada di dalam rumah atau tempat yang tertutup atau perkarangan tertutup, yang dipakai orang lain, dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama yang berhak, diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500". Menurut saya, perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dikhawatirkan, perbuatan itu akan terulang kembali, baik dalam kasus sejenis maupun kasus pada waktu yang akan datang. Kalau dibiarkan justru akan merupakan suatu perbuatan yang dianggap sah dan dibenarkan hukum. Janganlah sampai terjadi salah kaprah tentang hukum, yang nantinya sulit diperbaiki. KURNIANTO PURNAMA Jalan Kerajinan 1A Jakarta 11130
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo