Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prof. Dr. H. Paturangi Parawansa, politikus senior yang menjadi Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (RUU KMI) DPR RI, tak kuasa menyembunyikan kerisauan hatinya. Hal ini terkait erat dengan keputusan Panitia Kerja RUU KMI, awal Desember lalu, untuk menyerahkan hasil kerjanya ke Panitia Khusus RUU KMI DPR RI dengan dua draf pilihan. Draf pertama berisi 10 bab dan 51 pasal, sedangkan draf kedua memuat 7 bab berikut 31 pasal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo