Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Praktik perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia kerap terjadi di perusahaan tak berizin.
Perusahaan bodong ini dapat merajalela menerbitkan pelbagai dokumen palsu.
Kemiskinan merupakan faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya perdagangan orang.
Langkah pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penempatan dan perlindungan pelaut Indonesia di kapal asing belum cukup untuk melindungi mereka dari ancaman perbudakan. Aturan baru ini memiliki banyak celah yang justru bisa menambah kerumitan penanganan kasus perbudakan di masa depan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo