Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DARI Departemen Dalam Negeri aroma penyelewengan itu tercium sayup-sayup. Seorang pensiunan pegawai departemen itu belum lama ini melaporkan Menteri Dalam Negeri M. Ma’ruf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang dipersoalkan adalah surat edaran yang dikirim sang Menteri kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Intinya, Ma’ruf telah menetapkan patokan harga tertinggi empat dokumen yang menyangkut hajat hidup orang banyak—blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Catatan Sipil, dan buku Register Akta Catatan Sipil.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo