Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Patuhi Hukum, Kaji Ulang Reklamasi

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kalau tidak terima karena memiliki dasar yang kuat, pemerintah DKI seyogianya menggunakan prosedur yang benar: lewat jalur hukum.

1 Juni 2016 | 22.48 WIB

Patuhi Hukum, Kaji Ulang Reklamasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah seharusnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kalau tidak terima karena memiliki dasar yang kuat, pemerintah DKI seyogianya menggunakan prosedur yang benar: lewat jalur hukum.

PTUN Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan nelayan Teluk Jakarta. Mereka meminta pemerintah DKI mencabut izin reklamasi untuk Pulau G yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan Agung Podomoro Group. Pengadilan juga memerintahkan dihentikannya berbagai kegiatan di pulau seluas 161 hektare tersebut hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Agung.

Di antara pertimbangan yang digunakan hakim adalah masalah dasar hukum. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

Izin juga dianggap prematur karena pemerintah DKI hingga kini belum memiliki aturan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Proyek pembuatan pulau ini juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pertimbangan lainnya, proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan tidak partisipatif dan tak melibatkan nelayan yang terkena dampak reklamasi. Muncul pula berbagai dampak yang menyangkut aspek sosial-ekonomi dan lingkungan. Pemerintah DKI terkesan tak menerima putusan tersebut, dan menyatakan akan melanjutkan proyek reklamasi. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan perusahaan daerahlah yang akan menerima alihan pengelolaan proyek pulau yang ditaksir senilai Rp 4,9 triliun dan sudah dipasarkan itu.

Karena itu, pemerintah sebaiknya mengambil langkah hukum lanjutan bila ingin masalah ini tak berlarut-larut. Segera ajukan banding, paparkan argumentasi yang kuat. Tetapi, sampai ada putusan berketetapan hukum, seyogianya pemerintah DKI mematuhi putusan PTUN dengan menetapkan proyek di Pulau G dalam keadaan status quo, sampai ada putusan inkrah. Akan lebih baik bila semua kegiatan proyek reklamasi di 15 pulau lainnya juga dibekukan sementara.

Pada saat yang sama, semua pihak menggunakan kesempatan untuk melakukan kajian lebih mendalam, yang sebaiknya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, apalagi nelayan yang langsung terkena dampaknya.

Berbagai pertimbangan, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta jangka pendek maupun panjangnya, harus matang dibahas. Tentu demi kemaslahatan publik dan berjangka panjang--bukan hanya segelintir orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus