Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Penodaan Kebebasan Pers

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post dijaring pasal penodaan agama. Polisi terlalu gegabah.

22 Desember 2014 | 00.00 WIB

Penodaan Kebebasan Pers
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

SUNGGUH serampangan langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka penodaan agama. Aturan hukum pidana telah dibidikkan begitu sembrono dengan mengabaikan konteks karikatur yang dipajang harian itu. Perbuatan polisi jelas membahayakan kebebasan pers.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus