Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SUNGGUH serampangan langkah polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka penodaan agama. Aturan hukum pidana telah dibidikkan begitu sembrono dengan mengabaikan konteks karikatur yang dipajang harian itu. Perbuatan polisi jelas membahayakan kebebasan pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo