Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekalipun demikian, posisi orang nomor satu di lembaga yudikatif itu mulai disorot sejak Presiden Abdurrahman Wahid mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga sebagai calon yang dijagokannya, akhir tahun lalu. Pencalonan Ketua MA kian ramai setelah DPR berencana menampilkan beberapa calon, menyusul daftar nama yang dibuat Mahkamah Agung sendiri. UU No. 14/1985 tentang MA memang menyebutkan bahwa DPR-lah yang berwenang mengajukan daftar nama calon Ketua MA kepada kepala negara, setelah mendengar pendapat MA dan pemerintah. Tampaknya, DPR menafsirkan bahwa wewenang mengajukan daftar calon Ketua MA identik dengan mengajukan calon-calon mereka sendiri. Oleh masyarakat, manuver DPR ini dikhawatirkan hanya merefleksikan kepentingan partai politik. Di pihak lain, para hakim agung bersikukuh bahwa Ketua MA harus dipilih dari jajaran hakim agung, yang berarti MA harus dipimpin oleh sesama orang dalam.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo