Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Pro dan Kontra Menjaring Ketua MA

Layak dipertanyakan, mengapa dalam memilih Ketua Mahkamah Agung, yang diributkan orangnya, bukan mekanisme pemilihannya.

26 Maret 2000 | 00.00 WIB

Pro dan Kontra Menjaring Ketua MA
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekalipun demikian, posisi orang nomor satu di lembaga yudikatif itu mulai disorot sejak Presiden Abdurrahman Wahid mengusulkan Benjamin Mangkoedilaga sebagai calon yang dijagokannya, akhir tahun lalu. Pencalonan Ketua MA kian ramai setelah DPR berencana menampilkan beberapa calon, menyusul daftar nama yang dibuat Mahkamah Agung sendiri. UU No. 14/1985 tentang MA memang menyebutkan bahwa DPR-lah yang berwenang mengajukan daftar nama calon Ketua MA kepada kepala negara, setelah mendengar pendapat MA dan pemerintah. Tampaknya, DPR menafsirkan bahwa wewenang mengajukan daftar calon Ketua MA identik dengan mengajukan calon-calon mereka sendiri. Oleh masyarakat, manuver DPR ini dikhawatirkan hanya merefleksikan kepentingan partai politik. Di pihak lain, para hakim agung bersikukuh bahwa Ketua MA harus dipilih dari jajaran hakim agung, yang berarti MA harus dipimpin oleh sesama orang dalam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus