Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INDONESIA belum perlu undang-undang rahasia negara. Perangkat hukum itu tidak urgen, tidak pula mendesak. Selama ini belum pernah terdengar ada rahasia negara bocor dan menimbulkan kerugian hebat. Kasus ujian sekolah tingkat nasional bocor tak perlu dicegah dengan undang-undang. Beredarnya dokumen yang digolongkan rahasia Tentara Nasional Indonesia-tentang jual-beli senjata, dugaan penyimpangan di akademi militer, atau bisnis mobil mewah-juga tidak harus ditangkal Departemen Pertahanan dengan membuat undang-undang. Tidak usah latah meniru negara lain, masih banyak undang-undang yang mesti diprioritaskan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo