Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rapat Panitia Kerja DPR pada 19 September lalu menyetujui naskah rancangan undang-undang tentang perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dan ada kemungkinan akan disahkan pada Oktober mendatang. Revisi itu mencerminkan kesewenang-wenangan pemerintah dan DPR yang begitu bersemangat menggelar karpet merah bagi investor, tapi mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo