Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kehadiran UU PDP membuat semua pengendali dan prosesor data pribadi harus memastikan bahwa segala aktivitasnya telah mematuhi ketentuan aturan tersebut.
Seluruh badan publik, baik yang berada di ranah eksekutif, legislatif, kehakiman, maupun badan publik lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara, merupakan subyek dalam UU PDP.
Subyek data juga berhak menggugat pengendali/prosesor dan meminta ganti rugi atas kerugian yang diderita.
PEMBOBOLAN Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 mengejutkan publik. Bagaimana tidak, setidaknya 210 instansi pemerintah terkena dampak dan berbagai layanan publik terpaksa lumpuh.Insiden kebocoran data pribadi pada badan publik ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebab, insiden serupa pernah menyasar BPJS Kesehatan dan KPU. Rentetan kejadian tersebut meresahkan, mengingat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada Oktober 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Mahasiswa pascasarjana Perbandingan Peradilan Pidana Universitas Leiden, Dion Valerian, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.