Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Pengadilan negeri tak punya kewenangan menangani sengketa pemilu.
Percakapan publik kita diisi oleh hal-hal yang tak penting.
BETAPA menyedihkan percakapan tentang menunda pemilihan umum atau pemilu masih mengemuka hampir 25 tahun setelah reformasi. Sesuai dengan konstitusi, pemungutan suara rutin dilakukan lima tahunan buat menentukan presiden, wakil presiden, dan legislator. Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda Pemilu 2024 adalah tindakan melawan konstitusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo