Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Opini Wajar dengan Pelicin

Terkuaknya dugaan suap WTP di Kementerian Pertanian menggerus kepercayaan terhadap BPK. Perlu mempertimbangkan audit independen.

17 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar panjang kasus suap untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) menunjukkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa dipercaya sepenuhnya. Laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa agar amburadulnya tata kelola bujet hingga korupsi tak mencoreng kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah pemilik anggaran beserta para pejabatnya.

Perkara terbaru terkuak dalam sidang bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bawahannya yang menjadi saksi mengungkapkan adanya permintaan Rp 12 miliar dari dua auditor BPK untuk menutupi kekurangan dokumen administrasi program lumbung pangan alias food estate yang bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian Pertanian 2022 tak mendapatkan status WTP. Hanya menyanggupi Rp 5 miliar, Kementan meraih WTP juga. Dalam perkara inilah nama anggota IV BPK, Haerul Saleh, terseret.

Pola ini mengulang kasus suap WTP yang menjerat Achsanul Qosasi, anggota III BPK, yang menerima Rp 40 miliar sebagai imbalan memanipulasi laporan keuangan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sorong. Ditambah kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, daftarnya akan makin panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah kesimpulan tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan. Aturan itu menyebutkan hasil pemeriksaan BPK bisa berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Dengan mendapatkan status WTP, para pemimpin kementerian, lembaga, atau daerah dianggap berhasil mengelola keuangan. Sebaliknya, kegagalan mendapatkan cap WTP bisa berdampak pada kehilangan kepercayaan publik, penurunan reputasi, dan kesulitan mendapatkan pendanaan.

Pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara pun berlomba-lomba mendapatkan opini WTP. Ini praktik yang baik jika dilakukan dengan cara-cara sehat, seperti mengelola keuangan dengan jujur dan cermat serta bersikap tanpa ampun terhadap korupsi. Masalahnya, mereka mengejar cap tersebut dengan berbagai cara, termasuk memberikan uang semir. Di sisi lain, banyak auditor BPK yang integritasnya lemah. Bertemulah mereka di tengah-tengah.

Maraknya jual-beli status WTP berpangkal pada besarnya kewenangan BPK sebagai satu-satunya penilai kesehatan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan besar itu tidak disertai pengawasan yang cukup. Para auditor negara hanya dipantau secara internal. Maka, jika BPK serius ingin berbenah, mereka perlu mempertimbangkan kehadiran pengawas independen. Tentu saja keinginan tersebut baru bisa terlaksana jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pembentuk undang-undang sama-sama memiliki niat baik untuk membenahi BPK.

Tak ada salahnya pula pemerintah atau siapa pun yang berwenang mengizinkan auditor independen memeriksa instansi yang laporan keuangannya mencurigakan. Misalnya, Kementerian Pertanian yang mendapat opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak 2016, padahal sejumlah programnya ditengarai bermasalah. Belakangan terbukti bahwa status WTP pada 2022, setidaknya, diperoleh berkat menyuap auditor dan petinggi BPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus