Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Suka-suka Pindahkan Perkara Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak suka-suka melimpahkan penyidikan perkara ke kepolisian. Agar tidak menutup peluang membongkar kasus korupsi yang lebih besar serta mencegah kejahatan serupa di kemudian hari.

12 Mei 2021 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Rudy Asrori
Perbesar
Ilustrasi: Rudy Asrori

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pelimpahan kasus Novi Rahman Hidayat dari KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri bisa membuka permainan penanganan kasus.

  • Pengembangan kasus rasuah Bupati Novi Hidayat terancam tersendat di tangan Bareskrim Polri.

  • KPK mesti menarik kembali penanganan kasus Bupati Novi ke Kuningan.

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat, ke Badan Reserse Kriminal Polri harus dipersoalkan. Langkah tergesa-gesa ini berpotensi menimbulkan simpang siur penanganan perkara korupsi, yang selama ini menjadi tugas utama komisi antikorupsi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus