Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang.
Pasal 19 regulasi itu memberikan ruang bagi anggota TNI dan Polri aktif masuk ke jabatan sipil.
Reformasi 1998 telah menggariskan tentang pemisahan tegas antara militer dan sipil.
Rozy Brilian
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo