Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Tak diatur UUP?

Uup no.1/1974 membahas perkawinan campuran, bukan untuk perbedaan agama. pasal 26 kuh perdata, menyiratkan perkawinan dipisahkan dari persoalan agama. pasal 7 kpc 1898 boleh kawin antar agama. (kom)

15 November 1986 | 00.00 WIB

Tak diatur UUP?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus