Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DALAM penerbitan perdana sebuah jurnal ilmiah bulanan Nahdlatul Ulama, yang diterbitkan pada 1928 dan bertahan sampai tahun 1960-an, K.H. M. Hasyim Asy'ari menuliskan fatwa beliau bahwa kentungan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak diperkenankan untuk memanggil salat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapatnya itu adalah kelangkaan hadis Nabi; biasanya disebut dengan tidak adanya teks tertulis (dalil naqli) dalam hal ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo