Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keadilan sepertinya tak berpihak pada orang kecil di republik ini. Vonis bebas yang telah didapat Prita Mulyasari dari pengadilan negeri atas tuduhan pencemaran nama baik menjadi sia-sia belaka. Menurut putusan hakim kasasi, dia harus menjalani hukuman enam bulan penjara dengan percobaan satu tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo