Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

KLH Sudah Periksa Hary TanoesoedibjoSoal Kasus KEK Lido

Hary Tanoe menerima 41 pertanyaan mengenai masalah perizinan lingkungan yang kini melibatkan PT MNC Land Lido.

9 Mei 2025 | 20.43 WIB

Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempati posisi teratas sebagai ketua partai terkaya di Indonesia. Sebelum mendirikan Perindo, pemilik media raksasa MNC Group kerap masuk ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut majalah Forbes edisi 2022, Hary Tanoe memiliki total kekayaan mencapai Rp16,35 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menempati posisi teratas sebagai ketua partai terkaya di Indonesia. Sebelum mendirikan Perindo, pemilik media raksasa MNC Group kerap masuk ke dalam daftar jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut majalah Forbes edisi 2022, Hary Tanoe memiliki total kekayaan mencapai Rp16,35 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan lembaganya sudah memeriksa Hary Tanoesoedibjo ihwal kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Bos MNC Group itu diperiksa sebagai saksi pada 5 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Beliau datang kooperatif ke sini diperiksa selama hampir empat jam,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rizal, Hary menerima 41 pertanyaan mengenai masalah perizinan lingkungan yang kini melibatkan PT MNC Land Lido, entitas anak PT MNC Land Tbk. Namun dia tak merincikan isi materi pemeriksaan.

Proyek KEK Lido disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak Februari 2025 lantaran diduga menyebabkan pendangkalan danau dan pencemaran lingkungan. Seluruh aktivitas di proyek itu dihentikan hingga waktu yang belum ditentukan.

Rizal menyebut ada sekitar 30 saksi lain selain Hary yang sudha dimintai keterangan perihal persoalan ini. “Dari perusahaan, masyarakat, ahli, dan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga mempersoalkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) MNC Lido yang diduga tidak sesuai dengan kondisi kondisi di lapangan, bila disesuaikan dengan perubahan master plan atau rencana induknya. Ada juga dugaan kelalaian pengelolaan dampak lingkungan yang berpotensi memicu erosi, longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan kebisingan.

Manajemen MNC Land Lido sebelumnya mengklaim sedimentasi telah terjadi sebelum masa pengerjaan proyek KEK Lido. Sebelum ditetapkan menjadi KEK pada 2021, area terintegrasi yang digarap MNC Group itu dikelola oleh PT Lido Nirwana Parahyangan.

“Bisa dibuktikan dengan foto udara pada 2013,” begitu bunyi pernyataan resmi MNC Lido pada Februari 2025. “Sejak MNC Land Lido memulai pembangunan pada 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini.”

Klaim lainnya dari MNC Land Lido mengenai pengembangunan penahan lumpur pada 2021, sebagai salah satu upaya perusahaan mengatasi sedimentasi. Entitas ini membentuk saluran agar air limpasan tidak menuju Danau Lido.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus