Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Ahli Hukum: HGU Menang Lawan Penetapan Kawasan Hutan Tak Berdasar

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid HGU menang jika lebih dulu ada sebelum dilakukan penetapan kawasan hutan.

29 April 2025 | 15.56 WIB

Ahli Hukum: HGU Menang Lawan Penetapan Kawasan Hutan Tak Berdasar
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa Hak Guna Usaha lahan tak bisa digusur oleh penetapan kawasan hutan oleh pemerintah mengundang kritik. Kata Nusron, HGU bisa menang jika lebih dulu ada sebelum penertiban penetapan kawasan hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Argumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata pengajar Hukum Agraria di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Grahat Nagara, pada Senin 28 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grahat menjelaskan, jika menggunakan PP yang lama tentang Hak Guna Usaha, misalkan PP Nomor 40 Tahun 1996, penjelasan Pasal 4 ayat (2) memang menguraikan bahwa Hak Guna Usaha itu adalah hak yang dapat dibentuk setelah dia bebas kepentingan pihak lain. Artinya, sudah menjadi tanah negara yang tidak dikelola, tidak dimiliki atau dikuasai pihak lain, baik secara de facto (melalui penguasaan tradisional) maupun de jure

"Jadi, ketika dialokasikan menjadi kawasan melalui penunjukan maka negara tidak dapat mengalokasikannya untuk kepentingan lain," kata Grahat. Penyelesaian hak terhadap tanah yang demikian hanya berlaku untuk untuk tanah dalam hak tradisional dan masyarakat adat, yang memang menguasai tanah itu sebelum penunjukan kawasan hutan.

Tapi, Grahat memaparkan, PP terbaru Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan sumber tanah negara sebagai alas dari Hak Guna Usaha. "Yang relevan dengan alokasi itu adalah tanah negara yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau tanah yang sejak semula merupakan tanah negara," ucap dia.

Grahat menyebut bahwa faktualnya hampir tidak ada tanah negara yang sejak semula merupakan tanah negara bebas. Sebagian besar lahan sudah dialokasikan sebagai kawasan hutan dan penguasaan hak tradisional oleh masyarakat setempat atau masyarakat adat.

Dengan demikian, menurut Grahat, pernyataan Nusron berpotensi mengarahkan pelaku pada risiko pelanggaran terhadap aturan Pasal 17 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang tidak hilang meski dengan UU Cipta Kerja. "Di sisi lain juga, pernyataan itu melemahkan upaya penyelesaian penguasaan skala besar ilegal lahan kawasan hutan yang saat ini sedang berjalan oleh Perpres Penertiban Kawasan Hutan."

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Nusron Wahid mengatakan bila ada HGU yang tumpang tindih dengan peta kawasan hutan, maka penetapannya bisa mengacu pada MoU yang disepakati Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kehutanan. “Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” ujarnya.

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus