Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan daur ulang kertas PT Aspex Kumbong mengatakan sudah pernah menghentikan pembuangan limbah plastik di tempat pembuangan sampah ilegal yang sempat didatangi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Manajer Produksi PT Aspex Kumbong, Djati Sukarno, penghentian itu membuat perusahaan menjadi sasaran demonstrasi sekitar 2.000 orang atau 500 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari mengais limbah plastik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya kami sempat didemo sampai masuk ke pabrik. Ini sebenarnya melanggar hukum, hal ini sebenarnya bisa kami tidak lanjuti, tapi kita tidak kami lakukan. Artinya kami tetap buang di sini. Mereka tetap bisa menggantungkan hidup dari hasil limbah di sini," ucap Djati saat ditemui Tempo di tempat pembungan sampah ilegal, Gunung Putri, Bogor, Senin, 4 November 2024.
Menurut Djati, ketergantungan para pemulung terhadap limbah plastik itu terlihat dari pembagian shift kerja. Ia menyebutkan para pemulung membagi kerja tiga shift dalam sehari. "Mereka di sini hampir tiga shift hitungannya, hampir 24 jam, karena kita jalan hampir 24 jam," ucapnya.
Djati mengatakan kebutuhan kertas berasal dari 50 persen impor atau 20 ribu ton per bulan. Dari total impor bahan baku kertas tersebut, kata dia, ada sekitar 1,9 persen yang merupakan limbah plastik yang dibuang ke tempat pembuangan.
Sebelumnya, Menteri Hanif Faisol mendatangi tempat pembuangan sampah plastik milik PT Aspex Kumbong di Kawasan Gunung Putri, Bogor, Senin, 4 November 2024. Hanif meminta pabrik daur ulang kertas itu menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.
Menurut Hanif, sampah plastik yang dibuang oleh PT Aspex merupakan sampah impor.
"Saya coba liat tadi beberapa sampel sampah, sepertinya bukan dari negara kita, dari label-labelnya," ucap Hanif.