Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono merespons keputusan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta yang menaikkan status Gunung Merapi dari level Waspada (level II) ke Siaga (level III).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Status Siaga untuk Merapi itu diberlakukan sejak Kamis 5 November 2020 pukul 12.00 WIB dan diumumkan melalui surat edaran No. 523/45/BGV.KG/2020 tertanggal 5 November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saya minta kepada khususnya warga Kabupaten Sleman, khususnya sebelah timur, selatan, maupun barat dari Gunung Merapi, untuk memperhatikan bahwa Merapi ini sudah meningkat statusnya dari waspada ke siaga,” ujar Sultan, Kamis 5 November 2020.
Sultan meyakini Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman saat ini telah mempersiapkan diri terkait jalur evakuasi sebagai bentuk persiapan. “Pemerintah kabupaten sudah tahu, apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Sultan juga mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak panik. Menurutnya, masyarakat khususnya yang ada di kawasan sekitar Merapi cukup paham dan tahu kondisi ini.
“Saya juga mohon (warga Yogya) yang jauh dari Merapi juga tidak usah panik dengan kenaikan status itu,” ujar Ngarsa Dalem sambil menambahkan akan mengeluarkan surat edaran menanggapi peningkatan status Gunung Merapi itu.
Sebelumnya, surat edaran BPPTKG memuat empat rekomendasi untuk masyarakat menyikapi penetapan status terbaru Gunung Merapi, Siaga. Rekomendasi pertama adalah mengenai prakiraan daerah bahaya untuk wilayah DIY yakni Kecamatan Cangkringan (Kabupaten Sleman) yang terdiri dari Desa Glagaharjo, Kepuharjo, dan Umbulharjo.
Erupsi Gunung Merapi terlihat dari wilayah Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Ahad, 21 Juni 2020. Erupsi mengakibatkan hujan abu vulkanik yang terasa di delapan kecamatan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Rekomendasi kedua, penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III agar dihentikan. Ketiga, pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan di kawasan yang sama termasuk kegiatan pendakian ke puncak gunung.
Keempat, pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten agar mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat.