Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Nelayan Desa suka damai dan Titi Akar di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mendesak pemerintah mencabut izin usaha pertambangan PT Logomas Utama karena menyengsarakan mereka.
Wilayah tambang PT Logomas utama bertumpang-tindih dengan lokasi nelayan tradisional menangkap ikan.
Suku Kojong di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau pun tak berdaya wilayah penangkapan ikannya rusak oleh tambang pasir kuarsa PT Bintan Batam Pratama.
BELUM tenang hati Eryanto, 37 tahun, meski aktivitas penambangan pasir laut PT Logomas Utama dihentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan per 13 Februari 2022. Nelayan dari Desa Suka Damai di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, ini merasa tak ada jaminan perusahaan tambang asal Jakarta itu bakal hengkang dari perairan Pulau Rupat. Pasalnya, izin usaha penambangan (IUP) yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau pada 2017 masih belum dicabut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ihsan Zahri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Artikel ini terbit di edisi cetak di bawah judul "Tenggelam Pulau Tersebab Tambang". Liputan ini mendapat dukungan Environmental Reporting Collective.