Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

1.360 Gedung Pemerintah Diasuransikan, Ini Preminya Per Tahun

Uang ini digunakan agar gedung milik Kementerian Keuangan bisa ditanggung perusahaan asuransi ketika terjadi bencana alam hingga serangan teroris.

22 November 2019 | 21.01 WIB

Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membayar uang premi sekitar Rp 21 miliar kepada 56 perusahaan asuransi. Uang ini digunakan agar 1.360 gedung milik Kementerian Keuangan bisa ditanggung 56 perusahaan asuransi ketika terjadi bencana alam hingga serangan teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Minggu depan tanda tangan polis asuransi,” kata  Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.

 

Kerja sama asuransi ini resmi diteken antara Ditjen Kekayaan Negara dan 56 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (BMN). Gedung Kementerian Keuangan menjadi uji coba pertama dengan nilai aset Rp 10,84 triliun.

 

Anggota Komite Teknik Konsorsium Ika Dwinita Sofa mengatakan besaran premi yang harus dibayarkan pemerintah adalah 0,19 persen dari nilai aset sebuah gedung. Sehingga, Kementerian Keuangan membayar sekitar Rp 21,25 miliar setiap tahunnya untuk 1.360 gedung ini.

 

Ika mengatakan tarif ini muncul dari sistem yang telah dibentuk oleh konsorsium. Mereka memiliki sistem yang bisa mengakumulasikan catatan historis kejadian bencana. Lalu, dikalkulasikan dengan total aset Kemenkeu. Maka, lahirnya anga 0,19 persen.

 

Besaran premi ini telah disepakati pemerintah dan konsorsium. Meski begitu, besaran premi akan dikaji setiap setahun sekali. “Tapi kalau sudah ditetapkan di awal tahun, maka sepanjang tahun itu tak akan berubah,” kata Ika.

 

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus