Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Aturan BPKB dan STNK Elektronik untuk Kendaraan Listrik Sedang Digodok

Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan listrik terkait peluncuran BPKB dan STNK elektronik.

14 September 2023 | 10.00 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Perbesar
Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri tengah menggodok aturan soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan listrik. Pembahasan aturan ini akan mengatur soal Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbasis elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia harus melalui tiga instansi pemerintah, yakni pertama wajib dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, kemudian ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, dan terakhir ke Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami, karena jangan sampai produksi tapi pabriknya tidak siap, salah satunya suku cadangnya, servisnya jika rusak," kata Yusri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 14 September 2023.

Khusus sepeda listrik, Yusri mengatakan bahwa Regident kendaraan listrik jenis ini tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB. Hal ini sesuai dengan regulasinya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) dan sepeda listrik ini masuk kategori kendaraan tertentu.

"Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru soal konversi kendaraan listrik. BPKB ada chip di dalamnya, fungsinya mempermudah administrasi salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya," jelasnya.

Yusri juga menuturkan bahwa saat ini Korlantas Polri tengah merancang e-Faktur yang berfungsi bagi kendaraan yang masuk agar langsung terdaftar. Selain itu, e-Faktur ini juga akan mengetahui proses penerbitan STNK elektronik dan BPKB.

"Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya sudah bisa. Saat ini kami ke depannya (akan) konversi, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP," ucap Yusri memungkasi.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus