Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

Bagaimana Aturan Recall Produk Otomotif di Indonesia?

Regulasi recall produk otomotif sepeda motor atau mobil diatur di Peraturan Menteri Perhubungan No 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor

30 Agustus 2023 | 03.04 WIB

Tata cara klaim motor Honda yang kerangkanya karatan. Foto: astra-honda.com
Perbesar
Tata cara klaim motor Honda yang kerangkanya karatan. Foto: astra-honda.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 25 Agustus 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Astra Honda Motor (AHM). Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus patahnya rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) pada motor Honda yang antara lain memunculkan suara-suara recall.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ditjen PTKN memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan edukasi dengan tujuan memastikan terpenuhinya kewajibab pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan," kata Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di sisi lain, Komite Nasional Keselamatan Transportasi disingkat KNKT bersama PT AHM, dan Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan mengenai masalah rangka eSAF yang kini menjadi sorotan.

Dalam pertemuannya, ketiga pihak tersebut dilaporkan telah menyepakati akan membentuk tim khusus guna menginvestigasi masalah rangka eSAF keropos dan patah. Informasi itu disampaikan langsung oleh Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan.

Selain itu, Wildan juga menanggapi desakan dari beberapa pihak yang meminta AHM untuk melakukan recall sejumlah motor yang menggunakan rangka eSAF.

"Itu namanya keputusan membabi buta (recall langsung), tidak ada dasarnya. Saya kalau menyampaikan sesuatu harus ada dasarnya, faktanya. Itulah kenapa klakson telolet itu dilarang, karena ada faktanya, datanya," ucap Wildan dalam keterangan resminya, Senin, 28 Agustus.

Lalu, bagaimana sebenarnya regulasi terkait recall produk otomotif di Indonesia?

Regulasi Recall Produk Otomotif di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait recall produk otomotif, baik sepeda motor atau mobil sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut merupakan peraturan terbaru yang menggantikan Keputusan Menteri (KM) No 9 tahun 2004.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penarikan kembali bagi produk otomotif yang bermasalah dapat dilakukan secara terbuka oleh produsen otomotif.

Berikut ini adalah ketentuan recall yang tercantum dalam Peraturan Menhub Nomor 33 Tahun 2018 ayat 6 Pasal 79:

- Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
- Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Cacat desain; atau Kesalahan produksi.
- Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan. 
- Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal. 
- Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri. 
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus