Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan biaya pengisian daya listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU. Besaran biayanya pun berbeda-beda, tergantung teknologi SPKLU apa yang digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan tarif ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Kepmen ini sengaja dikeluarkan sebagai langkah mempercepat ekosisem kendaraan listrik di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif saat Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta.
"Biaya layanan itu akan membuat keekonomian daripada badan usaha untuk men-trigger investasi SPKLU ini akan lebih baik," kata dia seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa SPKLU dengan teknologi fast charging akan dikenakan biaya maksimal Rp 25 ribu. Sedangkan biaya pengisian daya SPKLU ultrafast charging maksimalnya mencapai Rp 57 ribu. Itu berlaku untuk sekali charging.
"Jadi, di Kepmen ESDM 182 Tahun 2023, di sini kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu biaya layanan maksimumnya Rp 25.000, kemudian untuk ultrafast charging itu biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp 57.000," jelas dia.
Kementerian ESDM mengatakan bahwa tarif tenaga listrik ini menggunakan faktor pengali N paling tinggi sebesar 1,5 atau Rp 2.467 per kWh. Biaya tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU. Tarif itu nantinya akan dievaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Terlepas dari itu, Havidh menginformasikan bahwa saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai sekitar 60 ribu unit. "Jadi, sekitar 15.000 itu adalah mobil penumpang dan 47.000 roda dua,” ucap dia.
“Tentu hal ini terus tumbuh dan dari catatan kajian pertumbuhan itu akan bergerak di angka 6-10 persen setiap tahunnya. Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu," tutup dia.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto