Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat resmi memberlakukan kembali tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023. Dalam penerapannya, Polda Jabar memastikan tidak akan ada razia yang dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada razia. Nantinya polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ibrahim, tilang manual ini hanya dilakukan oleh anggota Polantas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah. Saat ini, baru ada 129 Polantas yang sudah bersertifikasi di wilayah hukum Polda Jabar.
Dalam penindakannya, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan ponsel saat mengemudi, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran lalu lintas yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas," ujar Ibrahim menjelaskan.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, pembayaran denda akan dilakukan melalui bank. Kepolisian tidak bisa dititipkan uang denda oleh pelanggar.
Pilihan Editor: Tak Semua Pelanggaran Ditindak Tilang Manual, Polda Metro: Itu Langkah Terakhir
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto