Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

TKDN Mobil Listrik Ditargetkan 40 Persen Tahun Depan, Gaikindo Beri Komentar

Pemerintah akan merelaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 40 persen di tahun 2024.

21 Agustus 2023 | 08.00 WIB

Wuling Air ev di pameran GIIAS, 10 Agustus 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Perbesar
Wuling Air ev di pameran GIIAS, 10 Agustus 2023. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan merelaksasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik sebesar 40 persen di tahun 2024. Rencana tersebut pun mendapatkan sambutan baik dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), meski dinilai hal tersebut bukan perkara mudah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Jangan sampai TKDN menjadi penghalang, karena yang penting, investor bikin industrinya dulu di Indonesia. (Presentase) TKDN bisa sambil jalan, ketika ekosistem kendaraan listrik sudah berjalan dengan baik," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh menilai sementara ini pemerintah bisa memberikan kelonggaran kepada pabrikan mobil listrik untuk menentukan komponen apa yang bisa dibuat di Indonesia. Kebebasan ini akan memberi kemudahan mereka dalam produksi.

"Toh apa yang bisa dibuat di Indonesia dan selama itu efisien, mereka pasti akan melakukannya di sini. Tapi kalau (komponen) itu belum ada dan itu menjadi kendala, mereka akhirnya tidak mau masuk Indonesia dan akan memilih negara lain," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan TKDN dilakukan untuk menarik investor. Dengan relaksasi tersebut, pemerintah nantinya akan mengejar target TKDN 60 persen setelah tahun 2026. "Karena semua nanti tergantung baterai."

Komponen baterai ini menurut Agus memiliki porsi 40 hingga 50 persen dari total komponen mobil listrik. Menurutnya, ketika Indonesia sudah mulai memproduksi mobil listrik, nilai TKDN bisa di atas 50 persen dengan lebih cepat.

Ketentuan TKDN 40 persen untuk mobil listrik ini tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Syarat TKDN itu menjadi syarat untuk penyaluran insentif mobil listrik yang digelontorkan pemerintah.

DICKY KURNIAWAN | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Daftar 10 Mobil dan 4 Motor Terfavorit di GIIAS 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus