Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Aturan Kampanye Pemilu 2024, Penggunaan Fasilitas Termasuk Jadwal Kampanye

Daftar larangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Sekarang belum masuk jadwal kampanye.

24 Agustus 2023 | 08.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat pendidikan
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Jalan-jalan protokol
  6. Jalan bebas hambatan
  7. Sarana dan prasarana publik
  8. Taman dan pepohonan

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan.

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye

Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal seperti:

  1. Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
  2. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Tidak menghina individu atau kelompok
  4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu. 

Pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode:

  1. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.

  2. 21 Januari - 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

  3. 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang.

  4. 2 - 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres), maka akan ada kampanye tambahan.

  5. 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan putaran kedua (jika ada).

Ini adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan tahapan kampanye berjalan dengan tertib dan adil. 

Dalam pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan kampanye akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai Pemilu. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 memberikan kerangka yang jelas mengenai larangan kampanye dalam Pemilu 2024. Larangan tersebut meliputi berbagai aspek, mulai dari tempat pemasangan bahan kampanye hingga tindakan dan perilaku dalam kampanye.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus