Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Disorot Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Tugas Komisioner KPU?

Komisioner KPU disorot atas dugaan pelanggaran etik penyelenggaran Pemilu 2024. Lantas, apa tugas Komisioner KPU dan wewenangnya?

29 Februari 2024 | 11.43 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Hasyim dan para komisioner KPU mengikuti sidang yang diadakan pada Rabu, 28 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi tujuh Komisioner KPU itu disidangkan dalam dugaan pelanggaran etik. “Iya, betul,” kata Heddy melalui pesan singkat, Rabu, 28 Februari 2024. Lantas, apa tugas komisioner KPU?

Apa Tugas Komisioner KPU?

Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU memiliki 12 tugas, yaitu:

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu.
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan pemilu.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu periode terakhir dengan memerhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib memberikannya kepada saksi peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon terpilih, serta membuat berita acaranya.
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Wewenang Komisioner KPU

Sementara itu, wewenang KPU sebagaimana Pasal 13 UU Pemilu meliputi:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  • Menetapkan peserta pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara atau real count di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan menerbitkan berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Membuat keputusan KPU yang mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik (parpol) peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  • Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  • Mengangkat, membina, serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  • Memberikan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang tengah berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
  • Komisioner KPU dapat melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus