Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang sudah dimulai sejak Ahad, 24 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, kata Nana, KPU Depok bakal melakukan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyusunan DCT dimulai 4 Oktober sampai 3 November, kemudian penetapan 4 November 2023," tutur Nana Shobarna.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau, menambahkan bahwa pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data para calon legislatif (caleg).
Namun sampai saat ini, kata Fikri, KPU Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara (DCS) untuk diverifikasi menjadi DCT.
"Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober 2023," kata Fikri.
Ia pun meminta para pimpinan dan petugas penghubung partai politik agar mempersiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan caleg menjelang proses pencermatan DCT. Karena kata Fikri, usai tahapan ini tidak akan ada lagi proses perbaikan.
"Pada masa pencermatan DCT agar partai politik mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan apabila ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau berpindah dapil (daerah pemilihan)," kata Fikri.
Proses pencermatan DCT, kata Fikri, merupakan tahapan akhir pencalonan Anggota DPRD Depok. Pada tahapan ini, lanjut Fikri, partai politik bisa membongkar-pasang calonnya dengan memenuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik. Namun Fikri berujar, tidak boleh menambah jumlah calon.
"Tahapan pencermatan DCT bisa dilakukan melalui aplikasi Silon, juga partai politik dapat menyerahkan daftar calon perubahannya ke KPU Depok sampai 3 Oktober 2023, maksimal pukul 23.59 WIB," ujarnya.
Terkait masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, Nana Shobarna mengatakan bakal berlangsung selama 75 hari, yakni mulai November 2023.
"Mulai kampanye para calon anggota legislatif mulai 28 November 2023-sampai 10 Februari 2024 pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT). Masa kampanye 75 hari," katanya.
Pilihan Editor: Pilpres 2024: Ramai Dinamika Soal Usia Capres dan Cawapres