Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pileg

Sengketa Pileg 2024: Alasan Mantan Hakim MK Sebut Pileg DPD Sumbar Tidak Sah

Ketua MK menyinggung masalah sikap berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

5 Juni 2024 | 11.40 WIB

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pemilihan umum legislatif atau Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah. Dia menyampaikan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pileg DPD Sumbar yang dimohonkan oleh Irman Gusman di MK pada Senin, 3 Juni 2024.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.

"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," kata Maruarar menegaskan.

Alasannya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dia menuturkan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

Dia menyebutkan sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU. Sehingga, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar batal demi hukum.

Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo mengatakan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun tidak diamarkan, hal itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak hanya itu, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu kan ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkrah bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan kan? Kok tindak lanjutnya berbeda,” kata Suhartoyo.

Adapun koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” katanya.

Pilihan editor: Ketika PKB dan PDIP Tertarik pada Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus