Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pencoblosan atau pemberian suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu lusa, 14 Februari 2024. Pemilih melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS yang merupakan lokasi pemungutan suara Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum hari H, pemilih sudah dapat mengetahui lokasi TPS. Lantas, bagaimana cara cek nomor TPS Pemilu 2024? Apa saja yang harus dibawa saat ke lokasi? Berikut penjelasannya.
Cara Cek Nomor TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri.
Nomor TPS menjadi acuan bagi pemilih untuk mengetahui lokasi tempat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu.
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut beberapa cara mengecek nomor TPS Pemilu 2024.
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Kemudian, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Lalu klik tombol "Pencarian"
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.
Jam buka TPS
Mengutip Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara Pemilu di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Apa yang harus dibawa ke TPS?
Ada beberapa dokumen atau berkas penting yang harus dibawa pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
- Formulir model C Pemberitahuan - KPU
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Untuk formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah TPS untuk Pemilu 2024 berada di 823.220 titik. Jumlah tersebut meliputi 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS terbanyak, yaitu berada di 140.457 titik. Selanjutnya di urutan ke-2 ada Jawa Timur sebanyak 120.666 TPS, lalu diikuti oleh Jawa Tengah sebanyak 117.299 TPS.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kecamatan secara Online