Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman politikus Endin A.J. Soefihara menjadi dua tahun penjara, dari vonis sebelumnya satu tahun tiga bulan kurungan. ”Majelis berpendapat penerapan hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah tepat sehingga dikuatkan,” kata juru bicara pengadilan tinggi, Andi Samsan Nganro, Selasa pekan lalu. Perkara banding ini ditangani hakim Roosmardani, Haryanto, Sudiro, Abdurrahman Hasan, dan Hadi Widodo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo