Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETUKAN palu hakim semakin mengecilkan peluang Agusrin Maryono Najamuddin menduduki kursi Gubernur Bengkulu. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu, hakim menolak keberatan Ketua Partai Demokrat Bengkulu itu atas dakwaan jaksa penuntut umum. "Majelis memutuskan melanjutkan perkara ini," kata hakim Sjarifuddin, membacakan putusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo