Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Semuanya terjadi pada Maret tahun lalu. Andreas Bambang Armanto dari PT Daestra Rajawali Perkasa mengikat kesepakatan utang-piutang dengan PT Kranggo Bhakti Persada, yang diwakili Syarip Djumadi. Jaminan utangnya adalah sertifikat deposito setoran awal ongkos haji yang dikelola Kementerian Agama. Nilainya tak tanggung-tanggung: Rp 1,987 triliun. Sang peminjam tak cuma memiliki bilyet deposito duit setoran awal haji di Bank BNI Cabang Sudirman tapi juga memegang surat berkop Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo