Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, sempat membahas kembali tujuan pembagian jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024-2025 pada Jumat, 21 Juni 2024. Pelaksanaan PPDB diharapkan berjalan dengan tiga prinsip yakni objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Chatarina dalam forum tersebut, dikutip dari siaran pers Kemendikbudristek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di depan perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, dia menyebut PPBD bertujuan mengurangi ketidakadilan dalam layanan pendidikan. Pemerintah juga ingin memberi akses pendidikan kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, serta penyandang disabilitas.
Kemendikbudristek juga ingin menemukan anak putus sekolah lebih dini agar bisa ikut mengejar wajib belajar 12 tahun. Proses PPDB juga bisa mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Kebijakan ini juga dianggap membantu pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan di daerah.
Pelaksanaan PPDB mengacu pada pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Beleid itu diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Beda Jalur Beda Tujuan
Seperti tahun sebelumnya, terdapat empat jalur pendaftaran PPDB. Yang pertama adalah jalur zonasi dengan daya tampung SD paling sedikit 70 persen, SMP minimal 50 persen, dan SMA minimal 50 persen. Jalur zonasi bertujuan mendekatkan sekolah dengan domisili peserta didik, sehingga sekolah dan masyarakat di sekitarnya menjadi satu ekosistem yang saling mendukung.
Jenis kedua adalah jalur afirmasi PPDB dengan daya tampung paling sedikit 15 persen. Tujuannya melindungi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas. Artinya, peluang mengakses layanan pendidikan dari pemerintah bagi peserta didik dari semua kalangan menjadi lebih setara.
Yang ketiga merupakan jalur perpindahan orang tua atau wali dengan daya tampung paling banyak 5 persen. Jalur PPDB ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang harus mengikuti perpindahan tugas orang tua ke daerah lain di luar zonasinya.
Jalur PPDB berikutnya adalah jalur prestasi. Pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi bila masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran yang lainnya. Jalur prestasi dibuka bagi peserta didik yang memiliki prestasi atau penghargaan, baik dalam bidang akademik maupun non akademik.