Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku prihatin dengan tertangkapnya sejumlah kader Partai Golkar dalam kasus korupsi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kejadian itu murni berasal dari individu dan bukan berhubungan dengan partai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bertekad dengan beberapa peristiwa itu, ini akan menambah upaya kami agar lebih intensif mengantisipasi agar kader-kader kami tak terjebak lagi dalam masalah hukum itu," kata Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kader Partai Golkar terjerat kasus korupsi. Mulai dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang dicokok Kejaksaan Agung. Lalu Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, anak Alex Noerdin sekaligus Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022 Dodi Reza, serta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra yang juga ditangkap KPK.
Meski begitu, sebagai negara hukum, ia meminta asas praduga tak bersalah alias presumption of innocence kepada setiap tersangka harus dipegang. Selama belum terbukti, Ahmad Doli mengatakan para kader itu belum bisa disebut bersalah.
"Prosesnya kan masih panjang. Oleh karena itu kita serahkan mekanismenya pada mekanisme yang berlaku. Kita hormati proses hukum para penegak hukum," kata dia.
Doli mengatakan Golkar akan tetap menawarkan bantuan hukum lewat Badan Hukum dan HAM Partai. Namun ia mengatakan saat ini, belum ada permintaan dari para kader yang terjerat masalah.
"Mudah-mudahan kita berdoa para kader kita tak terbukti bersalah. Dan kemudian akhirnya memang mereka membuktikan bahwa mereka bekerja selama ini dengan prinsip clean government dan good government," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli ihwal kadernya yang terjerat kasus korupsi.