Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Tempo mendapat intimidasi usai meliput dan menulis berita penutupan patung Bunda Maria dengan terpal di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta. Intimidasi berupa kiriman pesan dan telepon dari pimpinan organisasi masyarakat Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil peliputan Shinta itu telah terbit di Tempo.co dengan beberapa judul, serta di Majalah Tempo dengan judul “Salam Maria, Penuh Terpal” pada 2 April 2023. Tulisan itu mengungkap dugaan peran anggota GPK DIY di balik aksi penutupan patung yang sempat viral di media sosial tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tekanan itu datang pada Kamis 6 April 2023. Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia juga menyampaikan keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.
Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami". Beberapa jam kemudian, Ketua GPK DIY menelpon lagi menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta.
Dugaan intimidasi membuat Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) angkat bicara. Berikut poin-poin komentarnya dirangkum Tempo.
KKJ Anggap Intimidasi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai peristiwa yang dialami Shinta merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis. KKJ menyatakan tindakan tersebut merupakan upaya membungkam pers dan melanggar Pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kami mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo dan produk jurnalistik yang diterbitkan di Tempo,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung.
Imbau Tidak Lakukan Intimidasi
Komite Keselamatan Jurnalis mengimbau kepada PPP dan organisasi sayapnya di Yogyakarta, Gerakan Pemuda Ka'bah atau GPK DIY, tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis Tempo. Komite yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil tersebut mengecam intimidasi dan teror menyusul pemberitaan penutupan patung Bunda Maria di sebuah rumah doa di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, tersebut.
“Kami mengimbau GPK dan PPP tidak melakukan intimidasi,” kata dia.
Kerja Pers Dilindungi UU, Ada Mekanisme Apabila Keberatan dengan Pemberitaan
Erick mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers. Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Erick mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta," bunyi butir sikap pertama dari empat yang dikeluarkan Komite Keselamatan Jurnalis, Sabtu 8 April 2023.
Aparat Hukum Ikut Jaga Kebebasan Beragama dan Berekspresi
Mereka juga mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasalnya, bunyi bagian lain dari pernyataan sikap tersebut, laporan telah dibuat jurnalis Tempo Shinta Maharani berdasarkan data, reportase, dan wawancara dengan sejumlah narasumber di lapangan.
Termasuk di antara narasumbernya itu adalah koordinator lapangan dan pimpinan ormas GPK DIY. Juga Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY menjadi narasumber.
Ketua GPK DIY Bantah Lakukan Intimidasi, Sebut Hanya Ingin Klarifikasi
Ketika dikonfirmasi, Arif membantah melakukan intimidasi terhadap Shinta. Dia mengatakan menghubungi Shinta hanya untuk klarifikasi dan menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Majalah Tempo. “Kami telepon Mba Shinta dengan baik-baik,” kata dia.
Dia juga membenarkan merasa keberatan dengan pemberitaan Tempo yang menyebut GPK terlibat dalam penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo. Arif berujar GPK tidak pernah sekalipun menginstruksikan penutupan patung itu baik secara lisan maupun tulisan.
Dia menilai tidak adil pula apabila menyeret GPK sebagai organisasi ketika hanya segelintir anggotanya yang mungkin terlibat aksi itu. “Kami tahu persis teman-teman wartawan punya kebebasan dan independensi, tapi tolong jangan sampai menyudutkan,” katanya.
M ROSSENO AJI | ZACHARIAS WURAGIL