Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik
Etika PNS

Berita Tempo Plus

Usul Menghidupkan Kembali Komisi ASN untuk Mengawasi Perilaku PNS

Para ahli mengusulkan pembentukan kembali Komisi Aparatur Sipil Negara dalam revisi UU ASN. BKN tak efektif.

16 Mei 2025 | 09.00 WIB

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 17 April 2024. Antara/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 17 April 2024. Antara/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan direvisi dengan hanya mengubah Pasal 29.

  • Ahli kebijakan publik menyarankan agar DPR mengembalikan Komisi ASN untuk mengawasi etik.

  • Badan Kepegawaian Negara tak optimal mengawasi perlaku dan etika ASN.

KOMISI Aparatur Sipil Negara resmi bubar begitu pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 2023. Peran pengawasan pegawai negeri sipil berpindah ke Badan Kepegawaian Negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus