Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan direvisi dengan hanya mengubah Pasal 29.
Ahli kebijakan publik menyarankan agar DPR mengembalikan Komisi ASN untuk mengawasi etik.
Badan Kepegawaian Negara tak optimal mengawasi perlaku dan etika ASN.
KOMISI Aparatur Sipil Negara resmi bubar begitu pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 2023. Peran pengawasan pegawai negeri sipil berpindah ke Badan Kepegawaian Negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo