Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.

24 April 2024 | 12.11 WIB

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jakarta, pada hari ini, Rabu, 24 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rapat pleno tersebut digelar tiga hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ditolak MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembacaan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres terpilih dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen," kata Hasyim, Rabu 24 April 2024.

Berikut 5 hal seputar penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 yang dihimpun dari Tempo.

Prabowo-Gibran berkemeja putih

Prabowo-Gibran menghadiri prosesi kegiatan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih KPU pada Rabu ini. 

Pengamatan Tempo, pasangan ini tiba di Kantor KPU sekitar pukul 09.52 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. Nampak sejumlah Ketua Umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra dan Wali Kota Solo tersebut. 

Prabowo mengatakan, bahwa ia dan Gibran akan mulai bekerja keras dan mempersiapkan diri guna melanjutkan pemerintahan baru.

"Sekarang kewajiban kita semua untuk kerja sama. Rakyat berharap dan menuntut semua pimpinan politik untuk kerja sama, kerja untuk rakyat," kata Prabowo di Kantor KPU, Rabu 25 April 2024.

Anies-Muhaimin hadir

Paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin hadir dalam rapat pleno tersebut. Anies-Muhaimin hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut jas.

"Kita harus hormati proses bernegara. Itu sebabnya kami hadir di sini," ujar Anies di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Menurut dia, agenda penetapan pemenang pilpres adalah sebuah proses bernegara. Mereka pun menghormati proses bernegara ini hingga tuntas.

"Alhamdulillah hadir bersama di sini, menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan. Itu harus tetap diingat," ujarnya.

 

Ganjar-Mahfud absen

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar- Mahfud tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ganjar mengaku tidak mendapat undangan.

Ganjar menuturkan, semalam dia telah bertanya kepada stafnya. Staf tersebut mengatakan tidak ada undangan. Ketika dikonfirmasi pada pagi ini, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.

"Saya baru terima kabar pagi ini," kata Ganjar kepada Tempo, Rabu, 23 April 2024.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menjelaskan, dirinya mendapatkan kabar via WhatsApp pukul 08.22 WIB. Ganjar baru membuka aplikasi perpesanan itu sekitar 09.27 WIB usai olahraga pagi dan melakukan wawancara dengan rekan media di rumahnya di Yogyakarta.

"Kalau saya di Jakarta, saya akan datang," tutur Ganjar. "Atau setidaknya undangan dikirim satu hari sebelumnya, jadi saya bisa cari tiket ke Jakarta."

Sementara Mahfud Md belum menjawab ketika dikonfirmasi. Salah seorang stafnya mengatakan Mahfud sudah memiliki agenda lain.

Dihadiri sejumlah ketum parpol

Adapun para ketua umum (ketum) partai yang mendampingi mereka adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. 

TNI-Polri terjunkan 4.266 personel

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran dari aksi demonstrasi warga di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta.

"Personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan dan ditempatkan di beberapa titik lintasan massa yang akan menyampaikan pendapatnya di kantor KPU RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya pada Rabu, 24 April 2024.

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Idham menjelaskan, penetapan Prabowo-Gibran sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin, 22 April 2024 yang menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

Diketahui, pada Senin, 22 April 2024, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

KPU RI sejatinya sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024. Akan tetapi, hasil tersebut disengketakan di MK.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU pada rapat pleno, 20 Maret 2024 lalu telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi final tingkat nasional, Prabowo-Gibran menorehkan 96.216.691 atau 58,58 persen suara. 

Sementara dua pesaingnya, yaitu Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 atau 24,95 persen suara. Dan pasangan Ganjar-Mahfud menorehkan 27.050.878 atau 16,47 persen dari total suara sah yang masuk dengan jumlah164.227.475 suara.

ANDI ADAM FATURAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus