Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya memastikan Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, bakal bebas pada Senin, 10 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul (Anas bebas) tanggal 10 April 2023," ucap Andika saat menghadiri acara Kumham Goes to Campus di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Salah satu loyalis Anas sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, menyatakan beberapa pernyataan menjelang bebasnya Anas Urbaningrum. Berikut beberapa pernyataannya.
Akan Sambut di Sukamiskin
Gede Pasek menyebut pihaknya akan menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia menyebut penyambutan tersebut dalam rangka mengobati rasa rindu selama berkarir dalam dunia politik.
"Teman-teman AU akan banyak menyambutnya. Mereka kangen dan rata-rata aktivis," ujar Gede Pasek saat dihubungi Tempo pada 2 April 2023.
Sebut Anas Urbaningrum akan Buka-Bukaan soal Korupsi Wisma Hambalang
Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum siap buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang. Anas, kata dia, siap membeberkan sejumlah kejanggalan penanganan kasus korupsi proyek Atlet Hambalang. Salah satunya, kata dia, adalah soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Oh ya nanti beliau akan bergabung dan itu akan dibuka, juga tidak hanya sekadar sprindik bocor yang jadi problem sejarah hitam KPK waktu itu," ujar Pasek di Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Bocornya Sprindik Bukti KPK Tidak Independen
Mengenai kebocoran Sprindik Hambalang, Pasek mengatakan hal itu menunjukkan tidak independennya KPK pada saat itu dan memperlihatkan penanganan kasus yang problematis.
"Itu kan sprindik bocor, kemudian dari bocornya dari sebuah simpul kekuasaan itu kan sudah bahasa yang tidak independennya waktu itu dan ada lagi kasus-kasus lain," kata Pasek saat ditemui usai mengikuti pendidikan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Singgung Gencarnya Usaha Menjadikan Anas sebagai Tersangka
Pasek menyinggung gencarnya usaha menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Misalnya saja, kata dia, soal penerimaan gratifikasi mobil Harrier dalam kasus Hambalang.
"Contoh begini, putusan PK itu menyebutkan Mas Anas itu tidak terbukti di mobil Harrier, sementara dijadikan tersangka mobil Harrier. Tersangka dikembangkan terus kemudian Hambalang," ujar mantan anggota DPD-RI tersebut.
Pemeriksaan Saksi oleh KPK Tidak Berimbang
Pasek juga menilai saat itu pemeriksaan saksi oleh KPK dalam kasus Hambalang tidak berimbang. Sebab, menurut dia, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan justru tidak diperiksa. "Saya kira waktu pemeriksaan itu agak lucu juga mempermasalahkan kongres, tetapi ketua SC tidak diperiksa, ketua dewan pembina tidak diperiksa untuk menjelaskan bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Pasek.
Sebut Anas Urbaningrum akan Kembali Berpolitik
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan rencana Anas Urbaningrum kembali berpolitik meski hak politiknya dicabut dengan bergabung partai yang dirintisnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara.
"PKN memang diikhtiarkan untuk AU. Saya dan teman teman membangunnya untuk menjadi ladang perjuangan politik AU. Kami sudah belasan tahun berjuang hingga dipreteli jabatan politik sehingga untuk bangkit kembali bersama bukan hal yang susah," tambahnya.
Menurutnya, hak politik yang dicabut dari Anas hanya hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sehingga menurutnya tidak ada larangan untuk berorganisasi kembali di luar ormas dan orsospol.
"Yang dicabut itu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sementara hak berserikat berkumpul tidak ada larangan. Sehingga sah-sah saja kalau AU berorganisasi kembali," kata Gede Ahad 2 April 2023.
Ia menganggap berserikat dan berkumpul masih diperbolehkan sepanjang tidak mencalonkan diri. "Jadi ya kalau AU melakukan gerakan politik sah-sah saja sepanjang tidak mencalonkan diri," ucapnya.
Siapkan Jabatan Khusus di PKN
Pasek juga mengaku telah mempersiapkan jabatan strategis untuk Anas. Namun, belum dipastikan apa jabatan tersebut. "Jabatan strategis untuk mas AU akan saya bicarakan berdua," ujarnya.
MIRZA BAGASKARA | MUHAMMAD FARREL FAUZAN