Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dibanding KUHP negara lain, ada beberapa pasal dalam regulasi pidana di Indonesia yang dinilai memperumit penerapannya.
Pasal penghinaan terhadap pejabat publik tak banyak diterapkan di banyak negara.
KUHP yang diberlakukan di Indonesia saat ini pada dasarnya merupakan modifikasi dari aturan pidana yang berlaku di Belanda.
JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia disebut-sebut lebih rumit dibanding aturan hukum pidana di beberapa negara lain. Revisi terhadap KUHP yang diinisiasi pemerintah juga dianggap rumit dalam penerapannya lantaran sejumlah substansi rancangan tersebut dinilai tak lumrah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo