Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Aturan Rumit Hukum Pidana Indonesia

Sejumlah aturan dalam revisi KUHP disebut tak lumrah di negara lain dan berpotensi memperumit dalam penerapan hukumnya. Hanya belasan negara yang masih menghukum warganya lantaran mengkritik dan menghina presiden.

1 Juni 2022 | 00.00 WIB

Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019. Johannes P. Christo
Perbesar
Aksi mahasiswa menolak rencana pengesahan RUU KUHP di Denpasar, Bali, 2019. Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Dibanding KUHP negara lain, ada beberapa pasal dalam regulasi pidana di Indonesia yang dinilai memperumit penerapannya.

  • Pasal penghinaan terhadap pejabat publik tak banyak diterapkan di banyak negara.

  • KUHP yang diberlakukan di Indonesia saat ini pada dasarnya merupakan modifikasi dari aturan pidana yang berlaku di Belanda.

JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia disebut-sebut lebih rumit dibanding aturan hukum pidana di beberapa negara lain. Revisi terhadap KUHP yang diinisiasi pemerintah juga dianggap rumit dalam penerapannya lantaran sejumlah substansi rancangan tersebut dinilai tak lumrah.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus