Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Masih tingginya angka perkawinan anak menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah atau PR bagi pemerintah.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi UU Perkawinan.
Sejak kecil, anak perlu diberi pemahaman perihal organ reproduksi dan otoritas terhadap tubuhnya.
JAKARTA – Masih tingginya angka perkawinan anak menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah atau PR bagi pemerintah. Solusi dengan merevisi Undang-Undang Perkawinan, yakni mengubah batas usia menikah menjadi 19 tahun, dianggap tak cukup. Selain berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan anak berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo