Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, kemarin.
Hasil revisi undang-undang akan dibentuk Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua.
Majelis Rakyat Papua tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi.
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin. Rapat paripurna yang dihadiri 492 anggota itu mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang setelah mendengar laporan Ketua Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, dan pendapat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo