Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bawaslu dan Mahfud Md Undang Partai Bahas Protokol Covid-19 di Pilkada 2020

Bawaslu akan mengundang pengurus pusat partai politik untuk membahas protokol Covid-19 selama Pilkada 2020.

17 September 2020 | 21.02 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengundang sejumlah dewan pimpinan pusat partai politik untuk membahas protokol Covid-19 selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md kemungkinan akan hadir dalam pertemuan yang digelar Jumat, 18 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami besok kemungkinan dengan Menkopolhukam akan ada pertemuan dengan DPP partai politik yang akan ikut dalam kompetisi," kata Bagja dalam webinar, Kamis, 17 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagja menyampaikan pertemuan tersebut merupakan salah satu antisipasi kemungkinan adanya kerumunan massa saat tahapan pengumuman penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada 23 dan 24 September ini. Menurut dia, partai politik punya kontribusi dalam pengumpulan massa. "Oleh sebab itu kami menggugah keseriusan teman-teman partai politik untuk menyesuaikan dengan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini," kata dia.

Menurut Bagja, Bawaslu akan meminta DPP partai politik untuk mengingatkan DPD dan DPC partai agar tak mengumpulkan massa dalam tahapan-tahapan Pilkada 2020 selanjutnya. Partai diminta mengingatkan pengurus untuk taat protokol Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

Bagja mengatakan Bawaslu sudah menyurati DPC-DPC partai politik untuk tidak melakukan pengerahan massa saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020. Partai politik juga diminta tak membawa massa ke persidangan seumpama nantinya ada sengketa di Bawaslu.

Namun, kerumunan massa banyak terjadi saat tahapan pendaftaran pasangan calon. Bawaslu mencatat ada 243 pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan.

Bagja mengatakan ada sekitar 40 bakal calon yang positif Covid-19 nekat datang ke KPU untuk mendaftar. Padahal, PKPU sudah mengatur bahwa bakal calon yang positif Covid-19 bisa mendaftar via video konferensi.

"Yang agak mengkhawatirkan, membuat penyelenggara dagdigdugder adalah masih adanya pasangan calon yang mendaftar (ke KPU) padahal sudah tahu terkena Covid-19," kata Bagja.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus