Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan lembaganya sudah menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan tim sukses TB Hasananuddin-Anton Charliyan. Laporan itu akan segera diproses Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Laporan ini akan ditindaklanjuti, akan kami panggil sesuai dengan apa yang ada di akun Instagram dan Facebook. Apakah ini kampanye, atau hal yang lain," kata Harminus di ruang kerjanya, di Bandung, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan laporan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas umum yang dilaksanakan oleh pasangan calon gubernur di Pilgub Jawa Barat Sudarajat. Dugaan kampanye di fasilitas umum itu seperti terlihat di media sosial Instagram dan Facebook.
Harminus mengatakan, sebelum melakukan pemanggilan, Bawaslu akan memastikan akun yang dilaporkan oleh tim Hasanuddin-Anton itu akun resmi pasangan calon Sudrajat-Ahmad Syaikhu. "Kami akan lihat, apakah itu akun resmi, atau akun di luar. Kalau itu akun resmi, kami akan panggil. Nanti kami lihat. Kami belum bisa berandai-andai," kata dia.
Anggota tim advokasi pasangan Tb Hasanuddin-Anton Charliyan, Indra Surajat mengatakan, melaporkan akun yang menunjukkan kegiatan kampanye yang dilakukan calon gubernur Sudrajat di rumah sakit pada Bawaslu Jawa Barat.
"Akunnya yang kami laporkan, bahwa kami melihat di akun tersebut ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit," kata Indra di kantor Bawaslu Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Maret 2018.
Indra mengatakan, pengembangan selanjutnya atas laporan itu diserahkan kepada sentra penegakkan hukum terpadu (Sentra Gakkumde) Bawaslu. "Kami melaporkan akun, nanti bahwa kemudian ada keterlibatan calon dan lain-lain nanti Gakkumdu yang mengembangkan," kata dia.