Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Benarkah Ada Penyiksaan Jenderal Korban G30S 1965?

Berita Yudha sempat memberitakan bahwa para jenderal korban
G30S 1965 mengalami luka-luka sebelum ditembak.

5 Oktober 2015 | 06.36 WIB

Anggota PKI sedang menyiksa dan menawan Mayjen S Parman, Mayjen Suprapto, Brigjen Sutoyo dan Lettu Pierre Tendean di serambi rumah di dalam Monumen Lubang Buaya Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, 4 Juli 2012. TEMPO/Subekti
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota PKI sedang menyiksa dan menawan Mayjen S Parman, Mayjen Suprapto, Brigjen Sutoyo dan Lettu Pierre Tendean di serambi rumah di dalam Monumen Lubang Buaya Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, 4 Juli 2012. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selama puluhan tahun menjelang 1 Oktober, masyarakat diberi tontonan film peristiwa pemberontakan G30S 1965. Film arahan sutradara Arifin C. Noer yang dibuat tahun 1984 ini menjadi tontonan wajib.


Salah satu adegan dalam film itu adalah rekonstruksi penggambaran kekejaman pemberontak PKI terhadap jenderal-jenderal yang dikumpulkan di Lubang Buaya. Lebih dari sepuluh menit penonton disuguhi adegan menyilet, menyundut, dan mencungkil mata pahlawan revolusi yang sedang sekarat. Tanpa sensor, murid sekolah dasar pun harus menyaksikan adegan tersebut. Namun benarkan penggambaran film itu?


Baca juga: G30 S 1965: Benarkah Amerika Bikin Daftar Orang-orang yang Dibunuh?


Setelah penemuan jenazah para jenderal yang diculik, Soeharto selaku Pangkostrad meminta jenazah tersebut divisum. Tim forensik waktu itu merupakan gabungan Tim Kedokteran ABRI dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

Anggotanya antara lain Prof Dr Arif Budianto, yang waktu itu dokter termuda di dalam tim; Prof Soetomo Tjokronegoro (FKUI); Brigadir Jenderal Prof Roebiono Kertapati (Direktur RSPAD dan patolog); dr Frans Pattiasina (patolog dari RSPAD); dan dr Ferry Liauw Yan Siang (FKUI).

Topik Pilihan: G30S 1965 - Pembunuhan Jenderal

Waktu itu surat kabar Harian Angkatan Bersenjata menggambarkan, "Perbuatan biadab berupa penganiayaan jang dilakukan diluar batas peri kemanusiaan." Berita Yudha, salah satu koran nasional saat itu, menuliskan bahwa pada mayat para jenderal terlihat "Bekas-bekas luka disekujur tubuh akibat siksaan sebelum ditembak," demikian tertulis pada tahun 2002.

Kepada Tempo, Prof Dr Arif Budianto memberikan fakta berbeda. Menurut Arif, memang pada semua tubuh jenderal ditemukan bekas tembakan dari jarak dekat. Namun penyiksaan dengan mencungkil bola mata, menurut para dokter, tidak ada. Mereka yakin 100 persen kondisi mata para korban terjadi karena pembusukan. "Tidak ada bekas pencungkilan secuil pun pada rongga mata para korban."

Kesaksian tersebut sama dengan laporan visum et repertum yang diperoleh Tempo tahun 2002. Dokumen tersebut merupakan salinan asli yang bersumber dari berkas pada persidangan Mahkamah Militer Luar Biasa perwira intelijen Angkatan Udara, Heru Atmodjo, pada 1966-1967.

Kesaksian lain dituturkan kamerawan TVRI, Hendro Subroto, yang merekam pengangkatan jenazah dari jarak 3 meter. Wartawan televisi satu-satunya yang hadir di lokasi ini saat itu tidak melihat adanya bekas penyiksaan. "Menurut saya, mereka (para jenderal) hanya luka tembak, tidak dianiaya atau disayat-sayat. Seperti yang saya katakan, orang mati karena penganiayaan dan penembakan menghasilkan kondisi jenazah yang berbeda," kata Hendro kepada Tempo pada 2002.

EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo


Baca juga:
G30S 1965: Benarkah Intel Amerika Beri Bantuan Pejabat Militer RI

Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3  Keanehan  


 Video Terkait:


 


 


 


 


 


 


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus